Ada lima isu krusial yang belum mencapai titik temu di RUU Pemilu yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, dapil magnitude, dan metode konversi suara. Satu yang masih jadi rebutan adalah presidential threshold.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu sebelumnya adalah sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara di Pemilu. Pemerintah ingin presidential threshold 20-25 persen dipertahankan, namun ada fraksi-fraksi di DPR yang ingin presidential threshold dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima parpol pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura kompak menyetujui opsi pemerintah yaitu presidential threshold 20 persen. Sikap itu sudah disampaikan di rapat Pansus RUU Pemilu.
Tiga parpol yang ada di luar pemerintahan yaitu Gerindra, PKS, dan Demokrat belum menyampaikan sikap secara resmi dan menunggu paripurna. Opsi-opsi yang muncul adalah presidential threshold 10% atau presidential threshold dihapuskan.
Lalu, di mana sikap PKB dan PAN. Meski keduanya merupakan partai pendukung pemerintah, PKB dan PAN belum bersikap yang sama dengan pemerintah dalam hal presidential threshold di RUU Pemilu ini.
Sengitnya perbedaan sikap soal RUU Pemilu ini membuka kemungkinan keputusan diambil secara voting, meskipun memang fraksi-fraksi mengutamakan musyawarah di awal. Oleh sebab itu, parpol pro pemerintah dan parpol di luar pemerintah terus melobi partai lain dan kini PKB-PAN jadi penentu arah suara. (imk/nkn)











































