"Sudah diperkirakan akan dilakukan voting atas 5 paket yang mencakup 5 isu krusial yang dikemas dalam 5 paket opsi. Pengambilan keputusan jika dilakukan dengan voting harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Titi saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017) malam.
Selain itu, jika nantinya pengambilan keputusan berlangsung voting, Titi mengatakan publik perlu mengetahui proses tersebut. Sehingga publik dapat mengetahui secara gamblang keputusan apa yang pada akhirnya dipilih oleh anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap, pengambilan keputusan tentang RUU Pemilu tidak diwarnai dengan politik transaksional yang dapat mengotori marwah dari tujuan RUU Pemilu. Pilihan terhadap lima opsi haruslah menimbang asas dan tujuan dari pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
"Kami berharap tidak ada barter politik, tidak ada politik transaksional di dalam pengambilan keputusan. Mereka punya perbedaan pilihan. Tapi ketika mengambil sikap jangan diabaikan. RUU Pemilu ini kan untuk memastikan pengaturan pemilu berlangsung jujur, adil dan demokratis. Aturan harus konstitusional," terang Titi.
Seperti diketahui, ada lima paket isu krusial yang akan dibawa pada sidang paripurna hari ini. Kelima paket itu adalah:
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (nkn/nif)











































