Pembubaran ormas tersebut berdasarkan status hukum yang telah dicabut. Kemenkum HAM menyatakan pembubaran HTI demi keutuhan NKRI. Selain ramai pembubaran HTI, pembuat e-Mail yang mencatut nama Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap.
Kemudian berita yang tak kalah mencuri perhatian publik yakni terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yakni Markus Nari. Adapula tanggapan dari mantan ketua KPK Bambang Widjojanto yang mempertanyakan Setya Novanto masih menjadi Ketua Umum Golkar meski sudah berstatus tersangka.
Hingga kabar terbaru dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarrangeng yang resmi berstatus bebas murni. Status tersebut didapat terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB).
Berikut deretan berita terpopuler sepanjang Rabu (19/7/2017) yang telah dirangkum detikcom:
1. Alasan Pemerintah Bubarkan HTI: Demi Keutuhan NKRI
![]() |
Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, Freddy belum menjelaskan penemuan yang dimaksud. Namun dia menyebut pembubaran HTI dimaksudkan untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut," ucap Freddy.
Dia pun memastikan pencabutan status hukum HTI sudah didasari data. Selain itu, koordinasi dengan seluruh pihak yang ada di bawah Kemenkum HAM.
"Status pencabutan status hukum berdasarkan data dan seluruh koordinasi yang ada di bawah Kemenko Polhukam," katanya.
2. KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Baru e-KTP
![]() |
KPK menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut.
"Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
"Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan," sambung Febri.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.