9 Orang Calon Komisioner Komnas HAM Jalani Tes Wawancara

9 Orang Calon Komisioner Komnas HAM Jalani Tes Wawancara

Denita Matondang - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 23:13 WIB
9 Orang Calon Komisioner Komnas HAM Jalani Tes Wawancara
Foto: Denita Matondang/detikcom
Jakarta - Pansel Komisioner Komnas HAM mulai melakukan tahapan wawancara calon komisioner Komnas HAM. Ada sembilan orang yang menjalani wawancara hari pertama yang digelar terbuka.

Kesembilan orang yang mengikuti tes wawancara terbuka adalah Ahmad T Damanik, Bahrul Fuad, Dedy Askari, Judhariksawan, Nur Ismanto, Sudarto, Hairansyah, Amirudin, dan Anggara. Kesembilan calon komisioner HAM itu diuji kemampuan dan penguasaan mengenai isu HAM.

"Integritas, kapasitas, kompetensi, independensi, lalu wawasan, cara berpikir tentang HAM," kata Ketua Pansel Komnas HAM Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Menurut Jimly, hasil tes wawancara akan dibandingkan dengan hasil psikotes, tes kesehatan dan masukan-masukan baru yang diterima Pansel. Total ada 28 orang yang mengikuti uji wawancara yang dilakukan dalam tiga hari.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan tes wawancara juga dimaksudkan menggali kemampuan manajerial. Sebab, dalam penilaiannya, banyak terjadi persoalan internal yang membuat hasil kerja komisi/lembaga tidak optimal.

"Kita pilih orang-orang yang bukan hanya tahu soal HAM, tapi dia tahu mengapa ditaruh di situ," ujarnya.

Salah satu calon yang mengikuti wawancara, Hairansyah, bicara mengenai kedudukan Komnas HAM sebagai komisi independen. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilakukan maksimal di tengah kondisi ketika potensi pelanggaran HAM meningkat.

"Penguatan kelembagaan secara internal, misal soal manajemen organisasi anggota, bagaimana mereka memiliki kerja sama yang memadai. Ini saya kira bisa dengan kesepakatan kepemimpinan. Kalau ada ketua dari proses demokratis, bukan hal yang perlu diperebutkan," ujarnya.

Selain itu, Hairansyah menyebut pentingnya dibentuk dewan etik untuk mengawasi dan memastikan komisioner bekerja sesuai aturan dan kode etik yang ada. (fdn/nkn)


Berita Terkait