"Itu hak mereka, hak tersangka, nggak ada masalah. Nanti penyidik yang menilai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Argo, penangguhan penahanan telah diatur oleh undang-undang. Meski begitu, penangguhan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengabulkannya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Axel, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan kondisi kliennya dalam keadaan tenang dan sehat. Saat ini Axel disebut telah mulai berpikir jernih.
"Matthew (Axel) dalam keadaan aman, tenang, sehat, ya. Sekarang dia sudah mulai berpikir jernih. Intinya seperti itu," ujarnya.
Dia juga menerangkan Axel, yang akan pergi ke Singapura beberapa waktu lalu, bukan untuk melarikan diri. Axel hanya butuh waktu untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Nggak ada maksud buat melarikan diri karena tujuannya apa, untuk memulihkan kondisi psikis dia," terangnya.
Axel telah dibawa ke sel tahanan Polda Metro Jaya siang tadi. Ia didampingi oleh sang ayah, Jeremy Thomas, yang setia menemaninya. Axel tiba di sel tahanan Polda Metro dengan wajah yang tertutup rapat oleh jaket. (knv/idh)











































