"Diduga orok tersebut dikubur sekitar lima hari lalu. Tersangka sebelumnya mengkonsumsi obat tertentu yang dipesan dari temannya di Makassar agar janin di dalam kandungannya gugur," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Rabu (19/7/2017).
Janin tersebut dikuburkan di sebuah lahan di Jalan DI Panjaitan, Benteng Selatan, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap hari ini sekitar pukul 11.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RH merupakan warga Jalan Lamuru, Benteng Selatan. Sedangkan NL diketahui bekerja sebagai bidan PTT beralamat di Pasitallu, Takabonerate, Selayar. Keduanya diketahui berpacaran beberapa bulan terakhir ini.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 194 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mna/jbr)











































