"Kita mempelajari dulu isi perppu itu dan isi keputusan itu. Kan baru hari ini. Belum ada yang dikirim sama kita," kata Syafruddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga: Polisi: Segala Kegiatan HTI Dilarang |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pelajari dulu, tentu kita akan merapatkan secara internal, kemudian akan rapat koordinasi, mungkin akan dipimpin oleh Menko Polhukam," sebut Syafruddin.
"Terus langkah-langkah yang akan diambil secara komprehensif tentu nanti di rapat koordinasi. Kita belum bisa menyatakan itu apa langkah-langkah yang akan dilakukan," sambungnya.
Pemerintah membubarkan HTI karena bertentangan dengan NKRI. Dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk demonstrasi.
"Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, tidak akan diberi (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). (gbr/idh)











































