"Ali adalah saksi yang pernah diperiksa namun kemarin nggak bisa hadir di persidangan, makanya kita lakukan pencarian. Kami masih lakukan pencarian. Berdasarkan catatan Imigrasi, belum ada lintasan ke luar negeri," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Meski begitu, menurut Febri, saat ini KPK sudah melakukan pencegahan terhadap dua saksi dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, yakni anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif. Selain itu, KPK sedang menelusuri pihak lain dalam proses pembahasan anggaran proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ali Fahmi menawari PT MTI mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar. Ali Fahmi merupakan narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016.
Pertemuan lanjutan dihadiri Hardy Stevanus, Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus. Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta. (fai/rvk)