"Jangan kita pertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR, kemudian posisi kami, Polri. Semua sama, ini tugas kenegaraan. Karena itu, kita perlu pertemukan, membangun pemahaman yang sama sehingga tugas kenegaraan, supaya ada titik temu, selesai tugasnya," kata Syafruddin setelah mengikuti rapat tertutup bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"DPR (selesai) tugas konstitusional, Polri juga tugasnya. KPK juga demikian, supaya bisa menyelesaikan tugas sebagai aparat penegak hukum yang menyelenggarakan penegakan hukum yang extraordinary crime, penegakan hukum khusus di korupsi. Semua sama," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah mengapa Polri perlu, di satu sisi penjelasan manakala diminta memberi penjelasan, memberi informasi, manakala diminta memberi informasi," tegas dia.
Syafruddin menyebut ramai-ramai soal Pansus dan KPK jangan sampai membuat kerja dua lembaga terhambat. Syafruddin tak ingin KPK dengan DPR berselisih.
"Jangan ada yang terganggu. DPR jangan ada mengganggu tugasnya, KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya, supaya jalan. Polri juga sebagai jembatan. Jangan membenturkan, KPK itu jalan dengan relnya. DPR juga jalan dengan relnya, tugas konstitusionalnya," sebut dia.
Syafruddin yakin tujuan Pansus Hak Angket tak akan melemahkan KPK. Sebaliknya, gencarnya penetapan tersangka dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK diyakininya tidak terkait Pansus.
"Tidak ada DPR membuat Pansus karena KPK mau dihambat melaksanakan penegakan hukumnya. KPK juga demikian, KPK melaksanakan penegakan hukum kasus yang ditangani bukan karena dipansus DPR," tutur Syafruddin. (gbr/fdn)











































