Fayakhun Dicegah KPK, Golkar: Kami Kawal Proses Hukum

Fayakhun Dicegah KPK, Golkar: Kami Kawal Proses Hukum

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:46 WIB
Fayakhun Dicegah KPK, Golkar: Kami Kawal Proses Hukum
Fayakhun Andriadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Partai Golkar menghormati pencegahan kadernya Fayakhun Andriadi terkait kasus proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun Golkar akan tetap mendampingi kadernya tersebut.

"DPP Partai Golkar akan melakukan langkah di dalam mengawal kadernya yang terkait hukum, apalagi ada pencekalan. Tentu akan kita kawal, akan kita awasi, dan kita berharap bahwa KPK di dalam proses hukum ini secara sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang ada. Saya kira harapan kita itu semuanya," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Baca Juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Fayakhun dan Pengusaha

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan terhadap Fayakhun yang dimintakan KPK ke pihak Imigrasi dilakukan sehari setelah Ketum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Idrus menepis anggapan Golkar sedang 'dibidik' KPK. Golkar percaya para komisioner KPK berintegritas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

"Saya kira kita tidak pernah ya, kami tidak pernah merasa bahwa Golkar ditarget. Kenapa? Karena kita juga percaya teman-teman yang terpilih komisioner itu lima orang (pimpinan KPK) dan juga adalah proses dan hukum oleh Partai Golkar kemarin dalam konsolidasi yang kita lakukan," tutur Idrus.

Pencegahan ini dilakukan sejak akhir Juni lalu. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi terbaru yang diperoleh terkait dengan proses penganggaran.

"Kami sampaikan salah satu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka NH (Nofel Hasan), KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Yang pertama, Fayakhun, adalah anggota DPR RI 2014-2019; yang kedua, Erwin Arif," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/7). (dkp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini