"Jadi MN (Markus Nari) diduga memiliki peran memuluskan anggaran, tentu saja proses pembahasan melibatkan banyak pihak dan itu memang merupakan kewenangan DPR RI, yang kemudian pembagian di komisi masing-masing," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Febri menegaskan penyidik KPK terus mengembangkan indikasi peran anggota DPR lain dalam kasus tersebut. Para anggota DPR tersebut sebenarnya ada pula yang sudah disebut KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan, sambung Febri, Markus diduga menerima uang Rp 4 miliar. Namun Febri belum membeberkan penggunaan uang itu terkait Markus atau mengalir ke anggota lain.
"Termasuk indikasi Rp 4 miliar hanya dinikmati tersangka atau diduga mengalir ke pihak lain, tentu itu materi penyidikan yang belum kami bisa jelaskan. Namun pada prinsipnya, jika ada informasi penerimaan pada pihak lain, tentu kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.
Selain menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan pada dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (fai/dhn)











































