Berikut ini poin bantahan RSKO Cibubur yang ditandatangani Direktur Utama RSKO Cibubur Erie Dharma Irawan yang diterima detikcom, Rabu (19/7/2017):
1. Ombudsman menemukan biaya Rp 15 ribu untuk metadon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erie, biaya tersebut bukanlah biaya pembelian obat metadon, akan tetapi digunakan untuk biaya operasional layanan, seperti penggunaan gelas, botol take home dose (THD), sirop, dan air mineral. Biaya tersebut telah mengacu pada tarif RSKO Jakarta yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Saat ini RSKO Jakarta terdapat 46 pasien rumatan metadon yang terdiri atas 40 pasien program wajib lapor dan enam orang pasien mandiri," ujar Erie.
2. Ombudsman menemukan biaya rawat inap kamar Rp 50-500 ribu.
"Tidak benar. Berdasarkan Permenkes Nomor 50 Tahun 2015, pasien program wajib lapor dibiayai Kementerian Kesehatan ditempatkan pada ruang perawatan kelas III," ujar Erie.
Dalam pelaksanaannya, pasien ada yang meminta kelas perawatannya lebih tinggi, kelas II, kelas I, atau VIP. Sehingga kepesertaan sebagai wajib lapor menjadi gugur dan tidak ditanggung Kementerian Kesehatan.
"Pada kasus yang berbeda, beberapa pasien mandiri yang telah melakukan pembayaran untuk mengikuti perawatan inap rehabilitasi dikarenakan beberapa alasan mengajukan permohonan untuk mengikuti program wajib lapor. Dengan demikian, status perawatannya untuk menjadi pasien program wajib lapor terhitung setelah disetujui. Biaya yang telah dibayarkan atas pelayanan yang telah diterima sebelumnya tidak dapat dikembalikan," ujar Erie.
3. Ombudsman menyatakan yang kelas kroco, satu ruangan harus diisi 20 orang.
"(Pernyataan itu) tidak benar. Akan tetapi RSKO Jakarta untuk peserta Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ditempatkan di ruang perawatan kelas III dengan kapasitas jumlah tempat tidur sebanyak 6-8 orang. (asp/rvk)











































