Soal RUU Pemilu, Gerindra: Ada Kesepahaman dengan PAN dan PKB

Soal RUU Pemilu, Gerindra: Ada Kesepahaman dengan PAN dan PKB

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:24 WIB
Soal RUU Pemilu, Gerindra: Ada Kesepahaman dengan PAN dan PKB
Nizar Zahro (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan saat ini partainya sudah ada kesamaan pandangan dengan PAN dan PKB soal isu krusial RUU Pemilu. Partainya membuka kemungkinan untuk berganti opsi paket lain.

"Bukan melobi, tetapi karena ada kesepahaman Gerindra dengan PAN dan PKB. Jadi lima isu krusial itu ada kesepahaman. Sudah lama sebetulnya Gerindra, PAN, PKS, PKB, Demokrat, ada beberapa titik krusial yang sepaham," kata Nizar saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, partainya memiliki sikap ambang batas capres atau presidential threshold nol persen. Gerindra bisa saja berubah pandangan mengikuti opsi yang disodorkan PKB.

"Bisa jadi kita ikut opsi PKB, misalnya, opsi C. Ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, dapil magnitude 3-10, kuota hare. Itu yang disampaikan PKB saat pandangan mini fraksi 13 Juli," tuturnya.



Soal PKB dan PAN yang merupakan parpol pemerintah, pihaknya mengatakan hal itu hak prerogatif mereka. PAN dan PKB sampai saat ini masih membuka kompromi dalam berbagai opsi di RUU Pemilu.

"Kita tak ingin masuk hak prerogatif parpol lain, itu hak mereka menentukan sikap," ucap dia.



Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat membawa lima paket isu krusial ke sidang paripurna pada 20 Juli. Adapun paket yang akan dibawa adalah:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads