"MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau membuat proses pembahasan atau penambahan anggaran KTP elektronik di DPR sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan, dan juga dalam proses pembuktian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Febri membeberkan peran Markus dalam kasus tersebut. Menurut Febri, Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman (terdakwa kasus e-KTP), tetapi terealisasi Rp 4 miliar.
"Diduga bersama-sama sejumlah pihak lainnya, MN diindikasikan memperkaya sejumlah korporasi yang terkait pelaksanaan proyek KTP elektronik. Pada 2012, saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik tahun anggaran 2013 sekitar Rp 1,49 triliun. MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa I, dalam persidangan yang sudah dimulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," kata Febri.
Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang dituliskan jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Jaksa KPK menyebut penyerahan itu terjadi pada Maret 2012.
"Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekira pertengahan bulan Maret 2012 terdakwa I dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR RI. Guna memenuhi permintaan tersebut, terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Anang S Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI. Atas permintaan tersebut, Anang S Sudiharjo hanya memenuhi sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan kepada terdakwa II di ruang kerja terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan," tulis jaksa dalam surat tuntutan tersebut.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 2 proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya sudah menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. (dhn/fdn)











































