"Kalau berdasarkan Perppu, ya wewenang Perppu sudah diatur di situ," kata Waketum Demokrat Syarief Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Meski demikian, Demokrat tetap mempermasalahkan lahirnya Perppu 2/2017 pengganti UU No 17/2013. Jika Perppu masuk ke DPR, Demokrat akan mengkajinya, apakah sudah sesuai dengan UUD 1945 sebelum memutuskan sikap menerima atau menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat memandang pemerintah terlalu buru-buru mengeluarkan Perppu. Menurutnya, belum ada keadaan mendesak sehingga Perppu harus segera terbit untuk menindak ormas radikal.
"Pada dasarnya, perppu kan kalau keadaan mendesak dikeluarkan. Kalau menurut kami sih belum," cetusnya. (gbr/imk)











































