Demokrat: Pembubaran HTI Sesuai Wewenang Perppu Ormas

Demokrat: Pembubaran HTI Sesuai Wewenang Perppu Ormas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 17:33 WIB
Demokrat: Pembubaran HTI Sesuai Wewenang Perppu Ormas
Syarief Hasan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap membahayakan NKRI. Demokrat menyebut pembubaran itu sepenuhnya wewenang Perppu 2/2017 tentang Ormas.

"Kalau berdasarkan Perppu, ya wewenang Perppu sudah diatur di situ," kata Waketum Demokrat Syarief Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Meski demikian, Demokrat tetap mempermasalahkan lahirnya Perppu 2/2017 pengganti UU No 17/2013. Jika Perppu masuk ke DPR, Demokrat akan mengkajinya, apakah sudah sesuai dengan UUD 1945 sebelum memutuskan sikap menerima atau menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, ada yang bertentangan dengan UUD 45 atau nggak? Kalau (Perppu) bertentangan dengan UUD 45, kita minta supaya itu ditolak. Kita lihat nanti," sebut Syarief.

Demokrat memandang pemerintah terlalu buru-buru mengeluarkan Perppu. Menurutnya, belum ada keadaan mendesak sehingga Perppu harus segera terbit untuk menindak ormas radikal.

"Pada dasarnya, perppu kan kalau keadaan mendesak dikeluarkan. Kalau menurut kami sih belum," cetusnya. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads