Ahli: Pembubaran HTI Tidak Langgar HAM dan UUD 1945

Ahli: Pembubaran HTI Tidak Langgar HAM dan UUD 1945

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 17:05 WIB
Ahli: Pembubaran HTI Tidak Langgar HAM dan UUD 1945
Dirjen AHU membacakan SK Pembubaran HTI (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilakukan pemerintah guna menangkal paham yang tak selaras dengan Pancasila. Pembubaran itu tidak melanggar UUD 1945, khususnya soal HAM.

Menurut ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono, pembubaran itu telah memiliki landasan hukum, baik segi formil maupun materiil.

"Dari segi formil, tindakan pencabutan ini memang telah mendasarkan pada ketentuan UUD 1945 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pencabutan status badan hukum HTI ini tidaklah melanggar hak asasi manusia, terutama kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945," kata Bayu kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dalam hal ini, hak asasi yang tertuang dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 haruslah diletakkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Selain itu, pelaksanaan HAM di Indonesia wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945," papar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember itu.

Aspek formil lainnya yang terpenuhi dari keputusan pencabutan status badan hukum HTI adalah keputusan ini telah mendasarkan pada Pasal 61 ayat 1 Perppu Ormas.

Menurut Bayu, pemberian sanksi administratif kepada HTI berupa pencabutan status badan hukum tanpa melalui sanksi tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan adalah kewenangan penuh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada fakta, kondisi, dan kebutuhan yang ada.

"Dari aspek materiil, pemberian sanksi berupa pencabutan status badan hukum yang berakibat hukum bubarnya ormas HTI adalah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan," cetus Bayu.

Sebab, pembubaran mendasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas, yang melarang ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945 mengingat kegiatan politik dari HTI adalah mengusung ideologi khilafah," ungkap Bayu.

Menurut Bayu, konsep khilafah secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa, untuk mendirikan pemerintahan tersendiri yang lebih luas lagi. Ditambahkan lagi fakta bahwa 20 negara, termasuk negara-negara Islam di dunia, yang penduduknya mayoritas Islam, pun sudah melarang, seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, dan Malaysia.

"Tindakan pemerintah mencabut status badan hukum ini bukanlah tindakan tidak demokratis dan sewenang-wenang mengingat terhadap keputusan ini, apabila ormas HTI keberatan, tetap memiliki hak untuk melakukan upaya hukum," ujar Bayu.

Upaya hukum yang dimaksud dapat merujuk pada Pasal 53 ayat 1 UU Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, terhadap diajukannya gugatan oleh HTI nantinya tidak akan menghalangi berlakunya keputusan pencabutan status badan hukum HTI mengingat sesuai Pasal 67 ayat 1 UU PTUN, gugatan tidak menunda keputusan yang digugat.

"Artinya, status HTI per Rabu, 19 Juli 2017, adalah bubar dan tidak dapat lagi melakukan aktivitas keormasan atas nama ormas HTI," pungkas Bayu.

Sementara itu, HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI mengatakan akan melakukan perlawanan hukum.

"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa. Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017). (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads