Patrialis diketahui menghuni Rutan C1 KPK. Ia meminta izin untuk dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang. Faktor kesehatan juga menjadi alasan Patrialis mengajukan perpindahan.
"Saya ajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Cipinang. Selain kesehatan, saya ingin salat berjemaah setiap waktu. Karena di rutan KPK nggak ada masjid," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Saya kangen sekali salat berjemaah setiap waktu. Dengan segala hormat saya sampaikan permohonan ini," imbuhnya.
Menurut jaksa penuntut umum, kondisi Rutan C1 KPK justru lebih baik daripada Rutan Cipinang, termasuk pertimbangan kapasitas.
"Dapat kami sampaikan, rutan kami kondisinya lebih baik daripada Cipinang. Perbandingan jumlah dan kapasitas, tentunya Rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding rutan yang akan dituju oleh terdakwa," tutur jaksa.
Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menjelaskan ia harus memberi keadilan. "Selama majelis tidak mengeluarkan produk, berarti majelis masih terus mempertimbangkan. Sebuah produk, penetapan pengadilan, paling sulit itu aspek keadilan," ujar Nawawi.
Lebih jauh Nawawi juga menyebut ia masih harus berkomunikasi dengan pejabat yang menahan. Majelis hanya bertanggung jawab terhadap penahanan dalam aspek yuridis.
"Saya paham, justru karena perspektif keadilan tadi, salah satu antara lain hak saya untuk beribadah," tanggap Patrialis.
Patrialis didakwa menerima uang USD 70 ribu. Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/dhn)











































