"Pak Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan Novanto sebagai tersangka sudah diterima dan tugaskan ke saya koordinasikan ke ketua bidang hukum dan HAM," ujar Idrus di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (19/7/2017).
Dalam waktu dekat, Golkar akan melaporkan hasil kajian tersebut. "Satu atau dua hari ini laporkan hasil kajian dan lakukan langkah berdasarkan hukum yang dilakukan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi yang disampaikan peningkatan penyidikan. Dalam surat tanda tangan satu orang pemberitahuan tentang tingkat penyidikan," ucapnya.
Golkar belum melakukan langkah hukum ke depannya. Termasuk upaya mengajukan praperadilan sebelum sidang pembacaan surat dakwaan.
"Karena hari ini dan baru kami kirim, analisis kajian bidang hukum dan HAM sudah selesai. Hasil kajian konsultasikan ke ketum untuk langkah lanjut," tuturnya.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia terancam hukuman seumur hidup. Novanto juga sudah menyampaikan sikapnya tetap berstatus sebagai Ketua DPR. (dkp/imk)











































