Kejagung: Jaksa yang Kawal Proyek Pemerintah Jangan Salah Langkah

Kejagung: Jaksa yang Kawal Proyek Pemerintah Jangan Salah Langkah

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 16:39 WIB
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti jajarannya yang berada di daerah untuk mengawal proyek pemerintah dengan tepat. Jaksa daerah yang mengawal proyek itu berasal dari jaksa pengacara negara (JPN).

"Tujuanku supaya jaksa pengacara negara di Indonesia punya mindset dan langkah yang sama dan siap dalam pengawalan proyek strategi nasional. Supaya mereka itu tidak salah dalam memberikan pendapat hukum," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Pendampingan proyek ini dilakukan untuk mencegah korupsi akibat pengambilan kebijakan yang salah. Karena itu, pengambilan keputusan harus didukung dengan kajian secara teknis ataupun secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut, melalui fungsi pertimbangan hukum, diharapkan JPN dapat mencegah praktik korupsi. Ia mencontohkan suatu proyek membutuhkan pembebasan lahan.

Namun lahan yang akan digunakan dimiliki suatu kementerian dan bersinggungan dengan area lahan BUMN lainnya. Dengan begitu, tugas jaksa adalah memberikan solusi agar regulasi yang satu tidak berbenturan dengan lainnya.

"Untuk membangun jalan itu kan tidak serta-merta bisa dipakai untuk umum, misalnya satu tempat di areanya PT P dan juga dimiliki kementerian. Nah regulasi itu yang mereka masing-masing punya. Sekarang ini regulasinya itu belum sinkron, jangan sampai niat baik ini nabrak regulasi-regulasi yang ada," tuturnya.

Ia mengimbau para jaksa pengacara teliti memberikan pendampingan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum. Hal itu agar stakeholder pemegang proyek tak melanggar aturan yang ada.

"Tujuannya supaya stakeholder yang meminta pendapat hukum atau pendampingan ini jangan sampai mereka salah arah, menabrak, dan melanggar satu aturan yang tidak dia sadari bahwa itu sebetulnya fatal. Itu tugas kita mengingatkan," kata Bambang.

Berdasarkan data Januari-Maret 2017, JPN telah memberikan pendapat hukum terhadap 27 kegiatan proyek pembangunan senilai Rp 238,02 miliar. JPN juga telah memberikan pendampingan hukum terhadap 14 kegiatan proyek pembangunan senilai Rp 238,02 miliar.

Beberapa proyek strategis nasional yang didampingi Kejagung misalnya proyek pembangunan interland waterways (Cikarang-Bekasi-Laut Jawa atau CBL), Pelabuhan Kijing di Kalimantan Barat, dan Pelabuhan Sorong di Papua Barat oleh Pelindo II senilai Rp 10,8 triliun.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan Jaksa Agung Prasetyo melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum untuk mempercepat proyek strategis nasional. Kejagung sendiri telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah (TP4) di pusat dan daerah untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur. Sedangkan jaksa pengacara negara ada di dalam TP4. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads