Seluruh Kegiatannya Dilarang Pasca Dibubarkan, Ini Tanggapan HTI

Seluruh Kegiatannya Dilarang Pasca Dibubarkan, Ini Tanggapan HTI

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 16:28 WIB
Seluruh Kegiatannya Dilarang Pasca Dibubarkan, Ini Tanggapan HTI
Foto: Kantor DPP HTI. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Polri menyatakan segala kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menyusul dicabutnya badan hukum organisasi tersebut oleh pemerintah. Terkait itu, HTI belum mau bicara lebih jauh.

"Nanti kita lihat seperti apa ya," kata juru bicara HTI M Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).

Ismail mengatakan, pihaknya mendengar pencabutan badan hukum baru sebatas dari keterangan pers yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. Karena HTI belum melihat isi keputusan pencabutan badan hukum itu secara langsung dan masih akan mengkaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, para anggota HTI di berbagai daerah dikatakan Ismail tetap tenang dalam menyikapi pencabutan badan hukum tersebut.

"(Anggota (HTI) tenang saja, tawakal," ujarnya.

Ismail memastikan HTI tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan hukum soal pencabutan badan hukum tersebut. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum kita, Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti, HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena bertentangan dengan NKRI. Dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.

"Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads