"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian kepada Damayanti di antaranya untuk kampanye Pilkada Jawa Tengah. "Terdakwa juga mengetahui bahwa Damayanti adalah anggota Komisi V yang dapat membantu mengupayakan agar program aspirasi dialokasikan ke wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," tutur jaksa.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 4,48 miliar kepada Musa Zainuddin pada 16 November 2015 sebagai fee 8 persen atas pengurusan program yang bersumber dari dana optimalisasi Musa Zainuddin," tuturnya.
Sementara itu, pemberian kepada Yudi Widiana dilakukan 5 kali, antara lain pemberian pertama dan kedua dilakukan pada Mei 2015 dengan jumlah masing-masing Rp 2 miliar. Pemberian ketiga dilakukan pada Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar.
Pemberian berikutnya terjadi pada 30 Desember 2015 sebesar USD 214.300 (atau senilai Rp 3 miliar) di kawasan Senayan. Sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 17 Januari 2016 sebesar USD 140.000 di Surabaya, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (rna/dhn)