"Barang sudah jalan satu kontainer, sudah dipasarkan di berbagai wilayah sampai keluar Pulau Jawa, ini sisanya saja," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh di Mapolsek Penjaringan, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang itu sebagai pemilik barang berinisial HS (Herwin Surya) WNI," kata Bismo.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan pengawasan sejak sebulan lalu. Kasus ini sudah sampai dalam proses pengadilan. Pelaku mengelabui petugas dengan melapisi kardus karton korek yang bertuliskan merek dengan kardus karton coklat polos.
![]() |
"Yang jelas spesifikasinya ini tidak memiliki SNI apalagi ini tidak izin dari pemilik legal. ini bisa merugikan merek dagang legal tersebut dan konsumen, dari barang yang tidak memenuhi standar sehingga gampang meledak," kata Bismo.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 100 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek.
![]() |