Awalnya, wartawan tak diperkenankan masuk saat Wakapolri tiba di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Selang beberapa menit, media boleh meliput.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, lantas menjelaskan isi agenda rapat. Rapat membahas sejumlah hal sensitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta membicarakan terkait SDM KPK yang menjadi tenaga penyidik Polri dan terkait perkara operasi tangkap tangan dari sisi hukum positif," tambahnya.
Masinton lantas meminta persetujuan dari anggota pansus dan Wakapolri soal sifat rapat. Dia malah melempar keputusan rapat ke Wakapolri.
"Apakah kita mau terbuka atau tertutup?" tanya Masinton.
Keputusan Masinton mendapat interupsi dari anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang. Dia menyebut tak elok Wakapolri yang memutuskan sifat rapat.
"Jangan dibebankan ke Polri untuk menyatakan ini tertutup. Menjadi hal pansus untuk menyatakan terbuka dan tertutup supaya tak jadi hal yang tak diinginkan," tegas Junimart.
Masinton mengiyakan kata-kata Junimart. Dia lalu memutuskan rapat bersifat tertutup.
"Rapat kita nyatakan tertutup untuk umum," sebut Masinton lalu mengetok palu.
"Setuju ya?" tanya Masinton usai mengetok palu.
Usai ketokan palu, anggota Pansus, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pimpinan Pansus menyerahkan sebuah dokumen ke Wakapolri. Dokumen itu bersifat sensitif.
"Isi dokumen rekaman CCTV dan dokumen lain yang sensitif," kata Bamsoet.
Usai seluruh sesi tersebut, wartawan diminta meninggalkan ruangan. Rapat berjalan tertutup.
(gbr/imk)











































