"Kita akan lihat nanti perkembangannya. Secara organisasi sudah dibubarkan, nanti person-personnya, pengurus-pengurusnya akan kita lihat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Setyo menegaskan Polri akan melakukan proses hukum bila masih ada anggota HTI yang menyampaikan khotbah dengan tema khilafah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menyebut penindakan terhadap ormas yang anti-Pancasila tetap dilakukan meski ormas tersebut berganti nama.
"Ya pasti dibubarkan oleh pemerintah," katanya.
Status badan hukum HTI dicabut Kemenkum HAM dengan mengacu pada Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya. (aud/fdn)











































