"Sebagai pihak terkait, saya turut menghadiri sidang di Ruang Sidang Lantai II Gedung MK," kata Habiburokhman kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
Menurut Habib, putusan MK tersebut tanpa ada putusan MK memerintahkan atur ulang cuti petahana. Namun, dalam pertimbangannya, MK memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengatur ulang cuti petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok, yang kala itu Gubernur DKI dan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI, keberatan serta menggugat ke MK.
Menurutnya, cuti yang terlalu lama itu membuat roda pemerintahan tidak efektif. Seperti pembahasan APBD 2017 yang telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka akan terjadi kekacauan konstitusi jika penjabat gubernur boleh menandatangani APBD. (asp/rvk)











































