Hal tersebut diungkap oleh jaksa dalam surat tuntutan Saipul Jamil yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). Jaksa meyakini uang Rp 250 juta yang berasal dari rekening Saipul memang benar milik Saipul.
"Tampak jelas uang yang diambil Syamsul dan Amirudin pada tanggal 14 Juni 2016 dari BNI Syariah cabang Jakarta Utara adalah uang terdakwa, dan pengambilan uang tersebut dimaksudkan untuk pengurusan perkara terdakwa," kata jaksa Muhammad Nur Aziz saat membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sudah tahu perkaranya akan dilakukan pengurusan oleh Syamsul Hidayatullah dengan mengkondisikan hakim dan untuk itu diperlukan sejumlah uang yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hakimnya," ujar Saipul.
"Apabila benar Terdakwa tidak pernah mengetahui sejumlah uang dimaksudkan oleh Syamsul Hidayatullah untuk mengurus perkaranya, maka Saudara Terdakwa melarang Syamsul Hidayatullah sejak pertama," katanya.
Uang Rp 250 juta dari Saipul diyakini untuk diberikan kepada hakim dalam rangka mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Uang diberikan melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Pada akhirnya Saipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, Saipul diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/dhn)











































