"Ya kita kan sudah ada jadwal pemeriksaan, sudah ada jadwal untuk persidangan itu kita ikut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Namun demikian, KPK belum memastikan apakah nantinya langsung melakukan penahanan terhadap Novanto. Penahanan itu dilakukan biasanya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan kasus e-KTP ini sama seperti yang lain untuk Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," kata Febri menambahkan.
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto. Untuk 2 nama pertama sudah berstatus terdakwa dan segera divonis.
(fai/dhn)










































