Afifuddin mengatakan, Bawaslu sempat memetakan Banten sebagai daerah yang rawan saat pilkada. Karena itu Panwaslu yang dipilih harus memenuhi kriteria dan netral untuk penyelenggaraan pilkada tingkat kabupaten/kota.
"Rekrutmennya (Panwaslu) harus jelas, jangan yang tidak memenuhi syarat, bukan orang partai. Kedua, peningkatan kapasitas pengawas harus kita lakukan," kata Afif usai menghadiri diskusi tentang pemilu di Kota Serang, Rabu (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika undang-undang tersebut disahkan di paripurna, akan ada beberapa perubahan terkait peran Bawaslu maupun panitia pengawas di kabupaten dan kota.
"Yang signifikan adalah permanennya panwas kabupaten dan kota. Termasuk jumlah Bawaslu ada 5 sampai 7 (anggota) berdasarkan jumlah penduduk geografis dan seterusnya," katanya.
"Pada sisi lain, kewenangan banyak sekali yang itu bagian penguatan kelembagaan Bawaslu," sambungnya.
Dari draf sementara yang dibaca, Afif menyebut akan ada evaluasi dalam setahun yang pertama untuk anggota panwas di tingkat kabupaten dan kota.
"Hasil seleksi kabupaten kota akan kita evaluasi setahun. Kalau ada kurangnya kita rekrut dengan tim sel yang baru termasuk bagaimana evaluasi hasilnya," tegasnya. (bri/fdn)