"Pemerintah berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI, misalnya, dianggap anti-Pancasila. Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu," ujar Ma'ruf di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Pemerintah mengatakan alasan pembubaran HTI didasari data dan fakta yang ada meski tidak membeberkan lebih jauh. Sepanjang pemerintah memiliki bukti yang cukup, MUI mendukung langkah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap MUI tegas mendukung pembubaran ormas anti-Pancasila. "Kalau HTI termasuk anti-Pancasila, bubarkan," ucapnya.
Pemerintah saat ini dapat membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila melalui Perppu Nomor 2/2017. MUI meminta pemerintah tidak menyalahgunakan Perppu tersebut.
"Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," katanya.
Mengenai pembubaran HTI, sebelumnya mereka menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI mengatakan akan melakukan perlawanan hukum.
"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa. Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7). (dkp/erd)











































