"Sebagai partai pendukung pemerintah tentu kita akan mendukung pemerintah, karena keputusan pemerintah adalah dengan seksama memperhitungkan berbagai fakta dan pertimbangan yang matang," ujar Muhaimin (Cak Imin) usai meresmikan acara pasar murah di Jl Kerta Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2017).
Soal munculnya penolakan terhadap Perppu Ormas, pemerintah menurut Cak Imin masih bisa memberikan penjelasan menyeluruh. Dialog sambungnya juga bisa dilakukan dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Pencabutan status badan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perppu Ormas.
Perppu Ormas memang mengatur tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar.
(fdn/fdn)











































