Gugatan diajukan oleh The Center for Strategic Studies University of Indonesia/Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (CSS UI). Di mana mereka meminta hakim konstitusi tidak perlu periodesisasi agar menghindari politisasi saat harus dipilih lagi.
Tapi apa kata MK?
"Tidak menerima permohonan," putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih lagi, Pemohon tidak melampirkan bukti AD/ART CSS-UI yang memungkinkan Mahkamah untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya kepentingan hukum Pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan kerugian hak konstitusional Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo," ucap majelis. (asp/asp)











































