MK Tidak Terima Permohonan Hakim Konstitusi Tanpa Periode

MK Tidak Terima Permohonan Hakim Konstitusi Tanpa Periode

Andi Saputra, Denita - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 12:31 WIB
MK Tidak Terima Permohonan Hakim Konstitusi Tanpa Periode
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan agar hakim konstitusi sama dengan hakim agung tanpa periode. Sebab, pemohon dinilai tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk memohonkan hal itu.

Gugatan diajukan oleh The Center for Strategic Studies University of Indonesia/Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (CSS UI). Di mana mereka meminta hakim konstitusi tidak perlu periodesisasi agar menghindari politisasi saat harus dipilih lagi.

Tapi apa kata MK?

"Tidak menerima permohonan," putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, benar Pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan.

"Terlebih lagi, Pemohon tidak melampirkan bukti AD/ART CSS-UI yang memungkinkan Mahkamah untuk mempertimbangkan ada atau tidaknya kepentingan hukum Pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan kerugian hak konstitusional Pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo," ucap majelis. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads