Pantauan detikcom di kantor DPP HTI yang berada di ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 11.30 WIB kondisi kantor HTI terlihat sepi. Hanya ada beberapa staf yang berada di bangunan 3 ruko yang terdiri dari 4 lantai ini. Sementara sejumlah ruangan masih terlihat kosong.
Salah satu pegawai resepsionis di DPP HTI, Eko mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar pencabutan badan hukum tersebut melalui media. Namun dia menolak berbicara memberikan tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Foto: Nugroho Tri Laksono-detikcom |
"Baru dari berita saja sih kalau kita biasanya sumber resminya dari jubir. Bukan domain saya untuk itu, domainnya jubir semua itu. Aktivitas tetap normal," kata Eko kepada detikcom.
Kemenkum mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Foto: Nugroho Tri Laksono-detikcom |












































Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Foto: Nugroho Tri Laksono-detikcom
Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Foto: Nugroho Tri Laksono-detikcom