Ketua MPR: Dibubarkan, HTI Bisa Ajukan Gugatan Hukum

Ketua MPR: Dibubarkan, HTI Bisa Ajukan Gugatan Hukum

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 11:29 WIB
Ketua MPR: Dibubarkan, HTI Bisa Ajukan Gugatan Hukum
Foto: Dok. MPR
Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pembubaran itu sudah menggunakan payung hukum yang sah yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Perppu tersebut, kata Zulkifli, sudah berlaku sejak diumumkan sampai ada keputusan dari DPR tentang diterima atau tidak nantinya. Dia meminta masyarakat untuk tenang menyikapi Perppu 2/2017, termasuk pembubaran HTI tersebut.

Kepada HTI, bila tak terima dengan pembubaran tersebut bisa mengajukan gugatan hukum. "HTI bisa mengajukan gugatan, jadi hormati proses hukum," kata Zulkifli kepada wartawan, Rabu (19/7/2017) di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan kewenangan Kemenkum HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir (HTI) dibenarkan. HTI dapat menggugat ke pengadilan jika tidak terima dibubarkan.

"Ini sah-sah saja, tapi apakah langkah itu tepat. HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan. Nanti bertemu di pengadilan untuk saluran melakukan perlawanan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Bamsoet mengatakan langkah yang dikeluarkan Kemenkum HAM sudah tepat. Tindakan tersebut jika menemukan adanya indikasi ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Apa yang dilakukan oleh KUMHAM dibenarkan, jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang tanda petik mengancam atau berpotensi menganggu persatuan dan kesatuan NKRI," tuturnya.

Apalagi, kini pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas. Bamsoet menilai jika ormas sudah mengancam keamanan negara, tidak perlu diberikan surat peringatan sebelum dibubarkan. (erd/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads