"Ini sudah tepat. Bahwa ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi sebagaimana diragukan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap Perppu 2/2017 ini," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Dadang, dari doktrin, pernyataan, dan gerakan yang dilakukan, tindakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila serta NKRI. Kegiatan HTI dianggap condong ke partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia memang harus tegas menyikapi pihak yang menentang ideologi Pancasila. Dadang meminta pemerintah tak ragu menindak pihak tersebut.
"Ketegasan seperti inilah yang tentunya rakyat Indonesia inginkan. Pemerintah tidak usah ragu-ragu karena ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat yang lebih luas," kata Dadang.
Dadang juga yakin masyarakat sepakat ormas yang menganut paham radikal perlu ditertibkan pemerintah. Sedangkan mengenai Perppu 2/2017, ormas-ormas diminta tidak khawatir.
"Ormas-ormas pun tidak usah takut terhadap keberadaan Perppu sepanjang tidak melakukan doktrin dan aksi yang tegas bertentangan dengan Pancasila," ujar Dadang.
"Perlu diyakini bahwa Perppu ini tidak memusuhi satu ormas tertentu, apalagi memusuhi umat Islam. Islam itu mayoritas dan mainstream pemikiran Islam Indonesia itu adalah damai sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW," tuturnya.
Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). (gbr/fdn)











































