H-1 Paripurna RUU Pemilu, PDIP Ajak PAN dan PKB Samakan Sikap

H-1 Paripurna RUU Pemilu, PDIP Ajak PAN dan PKB Samakan Sikap

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 11:11 WIB
H-1 Paripurna RUU Pemilu, PDIP Ajak PAN dan PKB Samakan Sikap
Ilustrasi RUU Pemilu (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna memutuskan isu krusial RUU Pemilu besok. PDIP mengajak PAN dan PKB satu suara saat pengambilan keputusan.

Alasannya, PAN dan PKB merupakan sesama parpol pendukung pemerintah. Namun kedua parpol tersebut masih bisa berkompromi angka ambang batas capres (presidential threshold) tidak 20 persen. Sedangkan PDIP, Golkar, dan NasDem sudah sepakat dengan angka 20 persen atau opsi di Paket A.

"Pertama, komunikasi tetap kita laksanakan. Mudah-mudahan PAN dan PKB bisa bersama-sama dengan kami karena dua partai itu juga merupakan partai pemerintah," ujar Bendahara F-PDIP Alex Indra Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini ada 5 paket isu krusial yang dibawa ke rapat paripurna besok. Jika skema voting dijalankan, PDIP berharap parpol pendukung pemerintah solid satu suara.

"Kalau hitungannya partai-partai itu konsisten dengan usulannya, maka tentu saja divoting partai pengusung pemerintah akan memenangkan voting tersebut," kata Alex.

PDIP mengatakan sampai saat ini komunikasi antar-fraksi juga masih cair soal RUU Pemilu. Mengenai pengambilan keputusan, PDIP mendorong agar dimusyawarahkan dan tidak lewat voting.

"Mudah-mudahan hasilnya besok bisa musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak pun, dalam sebuah mekanisme demokrasi, tentu saja kami juga dengan partai-partai pemerintah siap untuk melaksanakan voting," ucap Alex.

Pemerintah sepakat membawa lima paket isu krusial ke sidang paripurna pada 20 Juli. Adapun paket yang akan dibawa adalah:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare (dkp/imk)


Berita Terkait