"Jadi dia begitu dikeluarkan Perppu, sah. Bisa jadi UU atau tidak, tergantung diterima atau ditolak DPR. Sebelum diterima atau ditolak (DPR), Perppu itu berlaku," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Zulkifli, pro-kontra terkait dengan Perppu memang wajar. Namun Perppu itu tetaplah harus dijalankan karena pengganti undang-undang yang berlaku sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Zulkifli menegaskan Perppu itu tak bisa berlaku selamanya. Nantinya DPR akan membahas apakah setuju menerima atau menolak Perppu tersebut.
"Kalau ada Perppu kan berlaku Perppu-nya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku," ujarnya.
Dia juga menyebut HTI masih bisa melakukan perlawanan atas pembubaran ini.
"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," ucap Zulkifli. (gbr/imk)











































