HTI Dibubarkan, PAN: Sudah Sah Kalau Sesuai Perppu

HTI Dibubarkan, PAN: Sudah Sah Kalau Sesuai Perppu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 10:52 WIB
HTI Dibubarkan, PAN: Sudah Sah Kalau Sesuai Perppu
Zulkifli Hasan (Cici Marlina/detikcom)
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM. PAN menganggap pembubaran HTI sah secara hukum, dengan mengacu pada Perppu 2/2017 tentang Ormas.

"Jadi dia begitu dikeluarkan Perppu, sah. Bisa jadi UU atau tidak, tergantung diterima atau ditolak DPR. Sebelum diterima atau ditolak (DPR), Perppu itu berlaku," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Zulkifli, pro-kontra terkait dengan Perppu memang wajar. Namun Perppu itu tetaplah harus dijalankan karena pengganti undang-undang yang berlaku sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya Perppu kalau pro-kontra memang sah karena hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat," tutur dia.

Meski demikian, Zulkifli menegaskan Perppu itu tak bisa berlaku selamanya. Nantinya DPR akan membahas apakah setuju menerima atau menolak Perppu tersebut.

"Kalau ada Perppu kan berlaku Perppu-nya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku," ujarnya.

Dia juga menyebut HTI masih bisa melakukan perlawanan atas pembubaran ini.

"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," ucap Zulkifli. (gbr/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads