Lima orang tersebut adalah karyawan swasta Made Oka Masagung, karyawan swasta Andika Mohamad Yudistira, pengusaha Charles Sutanto, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ekworo Boedianto, serta mantan Plt Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Malyono Mawar.
"Iya mereka dipanggil terkait tersangka AA kasus pengadaan proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi juga disebut mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.
Sedangkan dalam dakwaan pada sidang kasus untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan peran Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Andi disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/aan)











































