MK Putuskan Gugatan Cuti Kampanye Hingga Status Hakim Non Karier

MK Putuskan Gugatan Cuti Kampanye Hingga Status Hakim Non Karier

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 07:15 WIB
MK Putuskan Gugatan Cuti Kampanye Hingga Status Hakim Non Karier
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan sejumlah putusan hasil Pengujian UU. Putusan uji materi yang dibacakan yakni masa cuti kampanye kepala daerah hingga persyaratan hakim agung dan hakim konstitusi.

Sebagaimana dilansir jadwal sidang MK, ada tujuh putusan Pengujian UU yang dibacakan pukul 09.00 WIB, Rabu (18/7/2017). Ketujuh sidang tersebut sebagai berikut :

• 3/PUU-XV/2017 UU Pemda tentang Pelaksanaan tugas BPSK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• 60/PUU-XIV/2016 UU Pilkada tentang Cuti selama masa kampanye kepala daerah

• 73/PUU-XIV/2016 UU MK tentang Masa jabatan Hakim Konstitusi, Ketua dan Wakil Ketua MK

• 30/PUU-XIV/2016 UU Pemda tentang Kewenangan Pengelola Pendidikan Menengah

• 53/PUU-XIV/2016 UU MA dan UU MK tentang Persyaratan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

• 70/PUU-XIV/2016 UU KPK tentang Pengertian aparat penegak hukum

• 71/PUU-XIV/2016 UU Pilkada tentang Hak konstitusional terdakwa atau mantan narapidana menjadi kepala daerah

"Iya betul, besok ada tujuh putusan pengujian UU di MK," ujar Jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom

Selain itu, MK menggelar sidang UU perbendaharaan negara dengan agenda keterangan DPR dan ahli dari pemohon. Sementara sidang dengan agenda perbaikan yakni pengujian UU Narkotika serta UU Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk sidang agenda pemeriksaan pendahulaan uji materi UU MD3.

Sementara hakim Binsar Gultom pemohon uji materi status hakim non karier mengharapkan MK mengabulkan permohonan. Sebab syarat ketentuan di dalam UU itu dinilai diskriminasi.

"Mestinya sih diskriminasi syarat calon hakim agung (karier-non karier) yang spektakuler tersebut dapat diteropong oleh NALURI hakim MK yang merupakan independensi setiap hakim didalam menembus hakekat keadilan itu," pungkas Binsar. (edo/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads