"Iya besok sidang tuntutan Saipul Jamil," kata kuasa hakim Saipul Jamil, Halim Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).
Halim enggan menanggapi banyak soal sidang tuntutan tersebut. "Pokoknya besok sidang tuntutan Saipul Jamil," sambung Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi dan menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada hakim yaitu Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di PN Jakarta Utara melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Akibat perbuatannya, Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fai/aik)











































