"Kita nggak boleh memutuskan hak anak untuk mendapatkan pendidkan," kata Sopan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/7/2017).
Untuk itu, lanjut Sopan, pihaknya akan membuat surat pengantar bagi para pelaku bully tersebut agar mereka bisa diterima belajar di skeolah lain. Sekolah yang dituju tidak boleh menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bisa bersekolah di tempat lain, Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang pernah mereka miliki dan dicabut karena kasus itu, tidak bisa dikembalikan. Ini merupakan konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan.
"Kalau untuk KJP, di Peraturan Gubernur sudah tercantum kalau memang pelaku tawuran, narkoba dan lain-lain yang dikategorikan melanggar, akan dicabut. Jadi tetap dicabut," katanya.
"Tapi saya tegaskan, hak mereka untuk mendapatkan pendikan tidak boleh putus," tambah Sopan.
Sopan juga meluruskan kenapa kesembilan orang pelaku bully tersebut dikeluarkan dari sekolah. Sopan mengatakan hal itu agar menjadi instropeksi bagi siswa, sekolah dan orang tua.
"Jadi sebenarnya bukan dikeluarkan, tapi dikembalikan ke orang tua. Orang tua silakan memilih ke sekolah yang lain.. Ini dalam rangka supaya peserta didik siapaun di sekolah manapun harus sejak dini, sejak awal, pra-MPLS, MPLS harus patuhi peraturan di sekolah," katanya.
(jor/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini