"Pelaku bernama Suwadi bersama satu orang yang pelaku tak diketahui namanya memotong besi penyangga bangunan eks Djakarta Lloyd Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan mesin las," kata Kasat Reskrim Polres Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi, Selasa (18/7/2017).
Keduanya ditangkap di lokasi pada Senin (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan pria bernama Edi Slamet Santoso tersebut berawal dari laporan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku lain yang belum diketahui identitasnya. Dari lokasi, polisi mengamankan 12 potong besi H-Beam ukuran sekitar 2 meter dan 10 potong besi siku.
"Pelaku memotong besi menggunakan mesin las yang mereka modifikasi. Barang buktinya ialah sevuah tabung gas berukuran 3 kilogram, sebuah tabung gas oksigen dan sebuah tali safety belt," ungkapnya.
Pelaku Edi yang merupakan tuna karya ini lalu dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jbr/jor)











































