"Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk mengambil 1 unit kendaraan roda 10 Hino Dump Truck warna hijau," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi dalam keterangan di Jalan Daan Mogot, Selasa (18/7/2016).
Aksi gila itu dilakukan keduanya pada 14 Juli 2017 lalu. Saat itu mereka membawa kabur truk yang sedang parkir di Kecamatan Pinang, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanan tersebut tesangka G yang mengendarai menabrak tembok. Pada saat itu tersangka berhasil ditangkap," lanjut Harley.
Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku pertama kali melakukan pencurian kendaraan. Saat melakukan aksinya, mereka tak rencana akan diapakan truk tersebut.
"Mereka juga menjawab tidak tahu ketika ditanya akan dijual kemana dump truk tersebut," pungkasnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan 1 unit truk sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini