Usut Kasus Investasi Pertamina, Kejagung Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Investasi Pertamina, Kejagung Periksa 3 Saksi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 23:52 WIB
Usut Kasus Investasi Pertamina, Kejagung Periksa 3 Saksi
Gedung Kejaksaan Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009. Jaksa pun memeriksa tiga orang saksi.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan tiga saksi yang diperiksa adalah Direktur Keuangan Pertamina Hulu Energi Ari Budiarko, mantan Direktur Pemasaran Pertamina A Faisal, dan mantan Direktur SDM Pertamina Waluyo.

"Tim penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tiga orang saksi," kata M Rum dalam keterangannya, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rum mengatakan ketiganya hadir memenuhi panggilan sejak pukul 10.00 WIB. Rum mengatakan A Faisal dan Waluyo menjelaskan soal rapat pengambilan keputusan untuk investasi di Blok BMG, Australia. Keduanya pada 2009 menjabat sebagai direksi di Pertamina.

Sedangkan Ari, menurut Rum, menjelaskan terkait pengeluaran keuangan untuk investasi di Blok BMG pada 2009. Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi.

Rum menjelaskan kasus ini bermula pada 2009. Saat itu PT Pertamina melalui anak perusahaannya, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual-beli ditandatangani pada 1 Mei 2009 dengan modal Aus$ 66,2 juta atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari. Namun, menurut Rum, produksi minyaknya tidak mencapai target.

"Ternyata BMG, Australia, pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata 252 barel per hari," ujar Rum.

Kemudian pada 5 November 2010, Blok BMG dinyatakan ditutup setelah pemilik saham dalam joint venture pengembangan Blok BMG, yaitu ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy, memutuskan menghentikan produksi minyak mentah (non-production phase) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (yld/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads