Pansus Bandingkan Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Angket KPK

Pansus Bandingkan Pandangan Mahfud MD dan Yusril soal Angket KPK

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 23:17 WIB
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK sudah memanggil beberapa pakar hukum untuk dimintai pendapat soal keabsahan Pansus. Nama beken yang sudah dipanggil adalah Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Mahfud MD.

Apa pendapat Pansus Angket mengenai pandangan mereka berdua?

"Prof Mahfud dan pandangannya adalah pandangan yang positif yang baik. Tapi kita harus paham telah menghadiri Prof Yusril yang memberi pandangan dengan objek sama tapi dari perspektif beda," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansus harus memilih satu di antara pandangan mereka berdua.

"Semuanya memiliki legal standing. Mahfud katakan pandangan beda terhadap satu objek tapi ada kenisbian. Kami putuskan hak angket tetap berjalan karena itu tak ditolak Prof Mahfud," kata Taufiqulhadi.

Sementara itu, Yusril dimintai pendapat soal kelembagaan KPK. Yusril saat itu menilai hak angket bisa dilakukan karena KPK lembaga eksekutif. Pandangan tersebut berbeda dengan Mahfud.

"Kita nggak bisa yang ini ambil Yusril, yang itu Mahfud. Tapi ini perbedaan penafsiran mungkin karena perbedaan latar belakang mereka. Kami akan gunakan perspektif yang disampaikan Yusril sebagai pandangan kami," tutupnya. (dkp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads