Apa pendapat Pansus Angket mengenai pandangan mereka berdua?
"Prof Mahfud dan pandangannya adalah pandangan yang positif yang baik. Tapi kita harus paham telah menghadiri Prof Yusril yang memberi pandangan dengan objek sama tapi dari perspektif beda," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya memiliki legal standing. Mahfud katakan pandangan beda terhadap satu objek tapi ada kenisbian. Kami putuskan hak angket tetap berjalan karena itu tak ditolak Prof Mahfud," kata Taufiqulhadi.
Sementara itu, Yusril dimintai pendapat soal kelembagaan KPK. Yusril saat itu menilai hak angket bisa dilakukan karena KPK lembaga eksekutif. Pandangan tersebut berbeda dengan Mahfud.
"Kita nggak bisa yang ini ambil Yusril, yang itu Mahfud. Tapi ini perbedaan penafsiran mungkin karena perbedaan latar belakang mereka. Kami akan gunakan perspektif yang disampaikan Yusril sebagai pandangan kami," tutupnya. (dkp/jor)











































