Mahfud MD Nilai Ada Kesamaan Persepsi Dia dengan Pansus Angket KPK

Mahfud MD Nilai Ada Kesamaan Persepsi Dia dengan Pansus Angket KPK

Denita BR Matondang - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 21:28 WIB
Mahfud MD (Andhika Presetia/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan KPK tidak bisa menjadi objek hak angket berdasarkan Pasal 79 UU MD3. Menurutnya, objek hak angket adalah lembaga eksekutif atau pemerintah.

Hanya, Mahfud menilai ada beberapa kesamaan persepsi dengan Pansus Hak Angket KPK. Salah satunya adalah ingin dijalankannya pemberantasan korupsi.

"Di luar itu, ada banyak kesamaan. Pertama, prinsipnya kita ingin pemberantasan korupsi jalan, itu kesamaan," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, perlunya perbaikan di tubuh KPK. Hanya, perbaikan tersebut tidak harus dengan hak angket yang digulirkan DPR.

"Kemudian KPK perlu ada perbaikan. Cuma, kalau Pak DPR itu dengan pansus, saya dengan posisi tidak dengan pansus," katanya.

Menurut Mahfud, masih banyak cara untuk mengawasi kinerja KPK. Soal keabsahan pansus angket KPK, ia enggan berkomentar lebih jauh.

"Kita nggak mutuskan legal atau tidak legal," tutupnya. (dkp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads