"Pansus Century, BI ini disasar angket, bahkan saya kira dari kegiatan Pansus Angket Century lebih banyak pada BI. Kalau nggak salah menggeledah dokumen dari BI, tapi tak satu pun mengatakan BI tak bisa diangket pada saat itu," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Politikus PPP ini mengatakan bisa saja ahli hukum tata negara tidak mempersoalkan jika objek pansus bukan KPK. Ia lalu membacakan mengenai objek hak angket sesuai Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menepis tudingan Arsul. Menurutnya, objek Pansus Angket Bank Century juga pihak pemerintah.
"Kasus Bank Century itu kan pemerintah juga, ada peran pemerintah. Jadi yang dipanggil Sri Mulyani sebagai Kepala KKSK. Dia dianggap bermasalah menjalankan UU BI sebagai pemerintah," jawabnya.
"Jadi memang pelaksanaan UU oleh pemerintah. UU KPK juga bisa diangket, bukan KPK diangket, tapi pemerintah," tambahnya.
Saat itu BI dipanggil, kata Mahfud, karena BI juga perlu dimintai kejelasan soal dana likuiditas.
"Itu yang menurut saya, yang diangket pemerintah, bahwa BI dipanggil karena berhubungan. Sama dengan Pelindo juga, kami tidak perlu perdebatkan, meski KPK selalu menang sampai kasasi, tapi ada tingkat Mahkamah Agung dan pengadilan," paparnya. (dkp/jor)











































