Kasus e-KTP, KPK Kebut Penyidikan Andi Narogong

Kasus e-KTP, KPK Kebut Penyidikan Andi Narogong

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 19:17 WIB
Kasus e-KTP, KPK Kebut Penyidikan Andi Narogong
Foto: dok detikcom
Jakarta - Penyidik KPK tengah mengebut penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus korupsi proyek e-KTP. KPK berharap berkas perkara Andi itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sekarang sedang mengerjakan juga secara paralel tersangka AA (Andi Agustinus) yang diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan prosesnya pada tingkatan lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Teranyar, KPK menjerat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum menentukan kapan Novanto akan dipanggil sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti halnya kasus lain, untuk (surat) pemberitahuan (tersangka) akan disampaikan kepada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan. Dalam minggu ini akan kita kirim," kata Febri ketika dimintai konfirmasi sebelumnya.

Baca Juga: Perkenalkan Sang 'Kasir e-KTP', Andi Narogong

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus tersebut. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, kini telah menjalani persidangan dan segera divonis.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu. (nif/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads