"Kami sekarang sedang mengerjakan juga secara paralel tersangka AA (Andi Agustinus) yang diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan prosesnya pada tingkatan lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Teranyar, KPK menjerat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum menentukan kapan Novanto akan dipanggil sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Perkenalkan Sang 'Kasir e-KTP', Andi Narogong
Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus tersebut. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, kini telah menjalani persidangan dan segera divonis.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu. (nif/dhn)











































