Kasus e-KTP, 2 Saudara Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri

Kasus e-KTP, 2 Saudara Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 18:45 WIB
Kasus e-KTP, 2 Saudara Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK kembali mengajukan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kedua saksi itu adalah saudara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

"Terkait penyidikan dengan tersangka AA (Andi Agustinus), kita lakukan pencegahan terhadap dua orang, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan, terhitung dari 5 Juli 2017. Sedangkan tersangka keempat, Setya Novanto, telah dicegah ke luar negeri sejak 10 April lalu, saat masih berstatus sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait kasus tersebut. Dua tersangka pertama, yaitu Irman dan Sugiharto, kini telah menjalani persidangan dan segera divonis.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan dominan dalam penganggaran dan pengadaan dalam proyek itu. Andi juga disebut membagikan uang kepada para anggota DPR serta seluruh elemen dalam proyek itu.

Sementara itu, tersangka terakhir yang ditetapkan, adalah Setya Novanto. Ketua DPR itu disebut mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek itu melalui Andi. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads