"(Axel) ada pesan satu strip (narkotika)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tersebut mengaku barang bukti itu dipesan beberapa orang. Salah satunya diduga dipesan Axel.
"Waktu masih di Malaysia, dia transfer. Pesan. Kan ada beberapa teman-temannya yang pesan ya, ada yang 35 strip, ada 11 strip, ada 5 strip semuanya. Kemudian, sudah kita hitung ada 1.118 butir," tuturnya.
Argo menyatakan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatan Axel sebagai pemesan bukan tanpa dasar. Polisi memiliki bukti-bukti pemesanan Axel kepada pengedar tersebut.
"Sudah jelas ada keterangan saksi, alat bukti, yang lain ada semua. Kita pun sudah mendapatkan semuanya, baik itu bukti transfer, transfernya itu, sebelum pelaku lainnya datang ke Indonesia," tuturnya.
Axel telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan pencegahan Axel ke pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini