"Perkembangan yang sudah kami dapatkan ya, jadi yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saat ini, tadi pagi yang bersangkutan ingin pergi ke Singapura. Tapi kita sudah melakukan pencekalan," ucapnya.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan Axel dalam kasus narkotika. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Kemarin kita sudah melakukan gelar perkara penetapan sebagai tersangka, kemudian kemarin sudah terbitkan surat pencekalan," tuturnya.
"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara, sudah mau naik pesawat, akhirnya dikirim kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pada pihak kepolisian," ujarnya.
Adapun polisi tidak menahan Axel karena masih dirawat di rumah sakit. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan karena sakit kemudian akan kita rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Karena keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam perawatan," katanya. (mei/rvk)